Paslon HBA-HENNY Resmi Ajukan Gugatan PSU Empat Lawang ke Mahkamah Konstitusi

Paslon HBA-HENNY Resmi Ajukan Gugatan PSU Empat Lawang ke Mahkamah Konstitusi

Paslon HBA-HENNY Resmi Ajukan Gugatan PSU Empat Lawang ke Mahkamah Konstitusi. (Poto: ist/ist)

Paslon HBA-HENNY Resmi Ajukan Gugatan PSU Empat Lawang ke Mahkamah Konstitusi. (Poto: ist/ist)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Nomor Urut 1, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) dan Henny Verawati, secara resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senin, 28 April 2025.

Langkah hukum ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, Fahmi Nugroho.

Dalam permohonannya, tim hukum HBA-HENNY menyebutkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.

Baca Juga: Kuasa Hukum HBA-Henny Keberatan atas Dugaan Pencoblosan Ganda di Desa Seleman Ulu

Baca Juga: TPS di Depan Rumah Kades hingga ASN Tidak Netral, Tim Hukum HBA-Henny Laporkan Ke Bawaslu

Baca Juga: Diduga Tak Sesuai DPT, Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Empat Lawang

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya politisasi birokrasi, praktik politik uang, kelalaian petugas penyelenggara pemilihan, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan seluruh uraian dalam permohonan, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya,” ujar Fahmi Nugroho pada awak media. Senin, 28 April 2025.

Dalam permohonannya, HBA-HENNY meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

Mengabulkan seluruh permohonan pemohon diantaranya:

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bertanggal 24 April 2025, yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 12.55 WIB;

Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa’i, S.H., yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bertanggal 23 Maret 2025;

Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. secara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan putusan ini.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Usul MK Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar TSM di PSU

Baca Juga: Brutal Jelang PSU, Oknum Kades Canggu Diamankan Polisi

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Diketahui permohonan tersebut diajukan secara elektronik pada Senin, 28 April 2025 pukul 11.28 WIB. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *