Aksi Pencurian Kambing di Muara Enim Gagal Total, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Aksi Pencurian Kambing di Muara Enim Gagal Total, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Aksi Pencurian Kambing di Muara Enim Gagal Total, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron. (Poto: ist/ist)

MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian hewan kambing yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, dan sempat menghebohkan warga setempat.

Baca Juga: Kesal Dituduh Curi Sawit, Pria di Muara Lakitan Ancam Tetangga dengan Parang

Baca Juga: Aksi Bobol Mobil Boks Terbongkar, Pencuri Onderdil Motor Ditangkap Saat Tidur

Pelaku utama berinisial MR (51) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya berinisial DES (40) berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, Polsek Rambang Lubai telah mengamankan satu pelaku pencurian hewan berikut barang bukti satu ekor kambing. Saat ini kasus tengah dalam proses penyidikan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas, Kamis 16 Oktober 2025.

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku diketahui mencuri satu dari tiga ekor kambing milik korban Kusoir (54) yang tengah mencari makan di depan rumah saksi Erwin, warga Dusun II Tanjung Kemala.

Aksi pelaku dipergoki oleh saksi yang kemudian memanggil warga lain hingga berhasil menangkap satu pelaku.

“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat hendak membawa kabur kambing tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Kapolsek AKP Afrinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella bersama Tim Elang Lubai menuju lokasi.

Tersangka MR berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara rekan pelaku, DES, berhasil meloloskan diri.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua karung putih, satu ketapel kayu, dan satu ekor kambing yang telah dikembalikan kepada pemilik dengan berita acara penitipan barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Baca Juga: Suami Istri Kompak Curi Mobil di Muara Enim, Terungkap Sang Suami Anggota TNI Aktif

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolsek Afrinaldi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *