
Modus Jual Beli Rumah, Warga Prabumulih Tertipu hingga Rp95 Juta
PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi penipuan berkedok jual beli rumah dan ruko mengguncang Kota Prabumulih. Seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Baca Juga: Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Penipuan hingga Pencabulan Baca Juga: PNS Empat…